Untuk diketahui, HT pada Selasa (28/10) malam ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
HT diduga terlibat dalam dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh dalam proses pembebasan lahan jalan tol Bengkulu – Taba Penanjung.
Plh Kasi Penkum melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menjelaskan jika pihaknya telah memeriksa HT sejak Selasa siang.
Danang mengatakan pihaknya juga sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum advokat tersebut sebagai tersangka.
Selain HT, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah lebih dulu menahan dua mantan pejabat di Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Tengah.
Masing-masing tersangka adalah HM mantan kepala BPN dan AS selaku Kabid Pengukuran di BPN Bengkulu Tengah.
“Untuk saat ini kita sedang mendalami berapa aliran dana yang masuk ke tersangka HT,” kata Danang.
(**)
 
			 
                                

















