Bengkulu – Pria berinisial RS warga Seluma Barat Kabupaten Seluma membuat laporan resmi tentang dugaan penggelapan ke Polda Bengkulu.
Bersama Kuasa Hukumnya, RS melaporkan salah satu oknum karyawan SPBU Tais. Laporan resmi ini terdaftar dengan nomor: STTLP/B/19/I/2026/SPKT/POLDA BENGKULU.
Kuasa hukum pelapor, Arif Hidayatullah, S.H., menjelaskan bahwa dugaan praktik penggelapan ini sudah berlangsung sangat lama, yakni sejak Mei 2015.
Berdasarkan dokumen kontrak, pelapor seharusnya menerima gaji pokok sebesar Rp2.750.000 per bulan ditambah dengan berbagai atau tunjangan lainnya.
”Namun, fakta di lapangan, oknum pegawai di SPBU Tais tersebut hanya memberikan gaji sebesar Rp1.800.000 per bulan kepada klien kami,” ungkap Arif saat memberikan keterangan media, Rabu (14/01).
Korban merasa dirugikan karena hak gaji yang diterimanya tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani sejak belasan tahun silam.

Arif merincikan terdapat selisih sebesar Rp950.000 dari gaji pokok, ditambah tunjangan reward bulanan senilai Rp240.000 yang juga diduga tidak dibayarkan.

















