Bengkulu – Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti, penyidik tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Kamis (18/12) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu Taba Penanjung.
Pelimpahan ini dengan para tersangka dan didampingi penasihat hukumnya masing-masing.

Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan usai dilimpahkan, para tersangka langsung dilanjutkan penahanannya selama 20 hari kedepan sebelum nantinya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasi Penuntutan menambahkan, dalam penanganan perkara ini, pihaknya melibatkan jaksa gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah.
Ditambahkan Arief, selain empat tersangka korupsi tol, pihaknya juga menerima sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti yang disita, berupa tanah dan bangunan.
“Kita lanjutkan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk perkara kita gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah,” kata Kasi Penuntutan, Arief Wirawan.

















