Seluma – Wanita berinisial LN warga Kota Bengkulu mendatangi Inspektorat Kabupaten Seluma.
Kedatangan wanita berusia 34 tahun ini untuk melaporkan adanya dugaan perselingkuhan.
LN mengaku sang suami telah berselingkuh dengan seorang wanita berinisial AG yang berstatus tenaga PPPK Pemkab Seluma.
Penuturan LN kepada penyidik Inspektorat Seluma, AG merupakan PPPK Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas Kecamatan Seluma Selatan.
LN juga mengatakan kepada penyidik, bahwa sang suaminya juga berstatus tenaga PPPK yang bekerja di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu berinisial AT.
“Saya hari ini mengadu ke Inspektorat karena suami saya sudah ketahuan berselingkuh dengan tenaga PPPK kesehatan di Seluma ini supaya dipecat,” ucap LN, Rabu (17/12).
Rupanya bukan hanya laporan dugaan perselingkuhan dari LN saya baru diterima.
Inspektur Pemerintah Kabupaten Seluma, Marah Halim mengaku sepanjang tahun 2025 ini sudah ada empat oknum tenaga PPPK di Kabupaten Seluma yang terlibat dugaan perselingkuhan.
“Sampai saat ini sudah 4 PPPK yang laporannya sudah ada dengan kami, 2 tenaga kesehatan dan 1 tenaga guru, mengenai sanksi nanti kita lakukan pemeriksaan dulu,” terang Marah Halim.
Menyikapi hal ini, Sekretaris BMA Kabupaten Seluma Marwan Suparsih menegaskan pentingnya sosialisasi hukum Adat Serawai.
















