Adat harus digunakan kembali, karena menyangkut adat dan moralitas seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Seluma.
“Tak cukup uang damai terus selesai, kalau hukum adat Serawai ini benar-benar diterapkan sesuai Perda No. 4 Tahun 2024, tidak ada lagi warga yang berani berbuat zina, kumpul kebo, perselingkuhan dan sejenisnya,” kata Ketua BMA.
BMA Seluma akan terus berupaya untuk menegakkan hukum adat Seluma, sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2014.
“Hal ini perlu untuk terciptanya semua unsur pemerintahan dan elemen masyarakat, diharapkan kerja samanya demi masyarakat yang bermoral di Kabupaten Seluma ini,” tegas Marwan Suparsih.
(Hari Adiyono)

















