Bengkulu Utara – Delapan pelaku kejahatan diringkus Polres Bengkulu Utara selama Operasi Musang Nala 2025.
Delapan pelaku terlibat tindak pidana 3C, yaitu curas, curat dan curanmor.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, melalui Waka Polres Kompol Januri Sutirto menegaskan Operasi Musang Nala dilaksanakan sejak 22 September hingga 6 Oktober 2025 lalu.
Hasil ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Bengkulu Utara dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
Mereka kami amankan di sejumlah lokasi berbeda dengan berbagai modus. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kompol Januri Sutirto.
8 pelaku yang diamankan masing-masing adalah:
- PI (37), warga Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Ray
- RA (21), warga Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau.
- PS (16), pelajar asal Desa Suka Marga, Kecamatan Batik Nau.
- FA(19), warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Air Padang.
- AP (13), pelajar asal Suka Marga, Kecamatan Batik Nau.
- JA (28), warga Dusun Padang Guci, Kecamatan Giri Mulya.
- WO(19), warga Dusun Suka Mulya, Kecamatan Giri Mulya.
- SA (56), warga Kelurahan Muara Aman, Kabupaten Lebong.
Para pelaku ditangkap atas sejumlah laporan polisi yang menjadi dasar penindakan, di antaranya pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian buah sawit di wilayah perkebunan.
 
			 
                                

















