Barang Bukti yang Diamankan dari 8 Pelaku
- 1 unit motor Honda Beat,
- 2 unit motor Yamaha Jupiter Z1
- Honda Revo,
- Tandan Buah Segar (TBS) sawit hasil curian seberat 2.260 kg dengan nilai Rp 7 juta lebih,
- HP Realme C21-Y,
- Alat bantu kejahatan seperti pipa fiber, egrek, obrok, dan tas hitam.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai cara.
Ada yang membobol warung warga saat dini hari, mencuri motor yang terparkir di rumah korban, hingga menggasak hasil panen sawit milik perusahaan.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada 20 Agustus 2025, ketika empat pelaku membobol warung di Desa Air Padang, Kecamatan Lais, dan membawa kabur dua unit motor serta barang berharga dengan kerugian mencapai Rp 12 juta.
Kasus lain terjadi di area perkebunan PT SIL, di mana pelaku mencuri 2.260 kg tandan buah segar (TBS).
Aksi ini menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp 7.051.200, dan para pelaku berhasil diamankan tak lama kemudian oleh tim Satreskrim.
“Setiap pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang mengawasi lokasi, ada yang mengeksekusi, dan ada pula yang menjual hasil curian. Namun semua kini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Wakapolres.
Lanjut Kompol Sutirto menyampaikan, saat ini seluruh tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke tahap penyidikan (SIDIK).

















