Mukomuko – Operasi Musang Nala 2025 yang dilaksanakan Polres Mukomuko telah berakhir pada tanggal 6 Oktober 2025.
Digelar sejak 22 September 2025, Polres Mukomuko menangkap sembilan orang tersangka dengan kasus berbeda.
Waka Polres Mukomuko, Kompol Bakit Eko Hadi Suseno, SH, MH, mengatakan, operasi ini untuk menekan kasus kejahatan konvensional atau kasus 3C.
Kasus tersebut adalah kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Selama pelaksanaan, 25 personel yang menjalankan operasi ini berhasil menangkap sembilan orang yang sudah termasuk dalam Target Operasi (TO).
Adapun para pelaku yang berhasil diamankan yakni:
- WH, warga Ipuh – kasus Curanmor.
- EA, warga Retak Mudik – kasus Curas.
- EJS, warga Teramang Jaya – wirausaha, kasus Curas.
- RAM, warga Pasar Mukomuko – eks pelajar, kasus Curanmor.
- S, warga Talang Buai – petani, kasus Curat.
- BMA, warga Pasar Mukomuko – eks pelajar, kasus Curanmor.
- R, warga Talang Kuning – belum bekerja, kasus Curanmor.
- GMY, warga Talang Kuning – belum bekerja, kasus Curat.
- B, warga Retak Mudik – belum bekerja, kasus Curat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat tajam jenis tojok dan dodos, serta kendaraan roda dua (R2) yang digunakan maupun hasil dari tindak kejahatan.
Waka Polres Mukomuko, Kompol Bakit Eko Hadi Suseno, SH, MH, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja sama tim dan dukungan dari masyarakat.
“Selama pelaksanaan Operasi Musang Nala 2025, kami berhasil mengungkap sembilan kasus dengan jumlah tersangka yang sama. Ini menjadi bukti bahwa Polres Mukomuko berkomitmen penuh menekan tindak kriminalitas, terutama kejahatan jalanan dan pencurian yang meresahkan masyarakat,” ujar Kompol Bakit Eko Hadi Suseno.
Beliau juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di situ.
“Setelah proses penangkapan, seluruh kasus sedang dalam tahap pemberkasan dan akan segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berharap efek jera bisa timbul, dan masyarakat pun semakin merasa aman,” tambahnya.
Polres Mukomuko mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, warga diharapkan segera melapor ke aparat terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga tanggung jawab kita bersama. Dengan kolaborasi dan kewaspadaan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutup Kompol Bakit.
(Dwi Anggi Saputra)
								
								
																	
															 
			 
                                

















