Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menggelar rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir para fraksi terhadap Raperda, tentang perubahan perda nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Senin (26/8).
Perubahan Raperda tersebut yakni pajak kendaraan bermotor yang semula 1,2%, diturunkan menjadi 1%, pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB yang semula 12% menjadi 10%, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB yang semula 10% menjadi 7,5%.
Pengesahan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu, langsung diparaf oleh Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, karena Gubernur masih ada kegiatan yang tidak memungkinkan untuk ditinggalkan.
Disampaikan Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, setelah seluruh fraksi menyetujui kebijakan Gubernur, terkait dengan penurunan tarif pajak kendaraan bermotor, maka proses selanjutnya kebijakan tersebut akan diusulkan ke Kemendagri, untuk dievaluasi agar nantinya bisa diberlakukan di Provinsi Bengkulu.
“Menetapkan pelaksanaannya itu lebih awal, jadi pengesahannya pada hari ini, semuanya sudah ada penurunan. Tinggal kita sosialisasikan kepada masyarakat kita dan ini sudah diterapkan dilaksanakan sejak keluarnya SK Gubernur tersebut,” ucap Herwan Antoni
Ditambahkan Penjabat Sekda, saat ini pengurangan pajak kendaraan bermotor atau BBNKB, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB, sudah dikurangi sejak dikeluarkan surat keputusan oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.