Hal ini untuk memastikan ASN bekerja profesional, berintegritas, dan akuntabel, melalui pengawasan kinerja dan keuangan (audit dan review), evaluasi, pencegahan pelanggaran (gratifikasi, korupsi), pembinaan kepatuhan, serta pendampingan dan penanganan pengaduan.
Tindakan ini dilakukan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan pelayanan publik yang berkualitas.
(Hari Adiyono)
Page 2 of 2
















