MA mengaku adalah dalang dalam aksi pencurian tersebut, ia mengajak mertuanya untuk mencuri saat berkeliling mencari barang bekas, dengan kode “ada ayam” jika melihat ada sasaran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidananya kurungan penjara selama 9 tahun penjara.
(Adrian)
Page 2 of 2

















