Seluma – Kejaksaan Negeri Seluma, Kamis siang (29/1) menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara Tahap II kasus korupsi.
Ada tiga orang yang menjadi tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi.
Hasil penyidikan penyidik Polres Seluma, ketiganya telah merugikan negara sebesar Rp 577 juta.
Kasi Intelijen Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Seluma.
Penyerahan berkas ini menandai perkembangan dalam penanganan kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp577 juta tersebut.
Selanjutnya, tim penuntut umum memiliki waktu selama 14 hari untuk menyiapkan dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan.
Pasca pelimpahan, Kejari Seluma menitipkan ketiga tersangka ke Rumah Tahanan Malabero Kota Bengkulu.
Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Dusun Tengah
- Kepala Desa Dusun Tengah berinisial JI,
- Sekdes berinisial IS
- Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Dusun Tengah berinisial l-H.
“Hari ini ada 3 tersangka yang dilimpahkan dalam perkara Dana Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi.
Page 1 of 3

















