Ketiga tersangka kita titipkan ke Lapas Malabero karena memang untuk mempermudah persidangan,” terang Renaldho Ramadhan.
Awal Mula Kasus APBDes Dusun Tengah
Kasus ini berawal dari adanya temuan sejumlah kejanggalan dalam realisasi APBDes Dusun Tengah tahun 2024 lalu.
Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban, rupanya tidak terlaksana sepenuhnya, bahkan ada fiktif..
Program pembangunan infrastruktur desa seperti rabat beton, pengadaan barang, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat diduga hanya dilaporkan di atas kertas.
Dari hasil audit dan penyidikan yang dilakukan Tipidkor dan Inspektorat Kabupaten Seluma, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 577 juta.
Jumlah tersebut berasal dari kegiatan fiktif, mark-up anggaran, serta belanja barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Modus Dugan Korupsi APBDes Dusun Tengah
Modus operandi yang digunakan yakni melakukan penarikan dana dari rekening desa tanpa melaksanakan kegiatan fisik.
Para tersangka kemudian membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.


















