
PPPK Paruh Waktu adalah konsep yang diusulkan dalam revisi Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi penuh waktu atau yang usianya mendekati batas pensiun.
Tujuan utama dari skema paruh waktu ini adalah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah.
(Hari Adiyono)
Page 2 of 2

















