Pelapor mengatakan kedatangannya ini untuk meminta kejelasan penyidik terkait lahan yang seharusnya milik mereka itu.
Karena memiliki surat hak milik (SHM) dan surat keterangan tanah (SKT), namun masih terus diambil oleh oknum kades berinisial JM, ketua JPKP seluma inisial NO dan ketua Bumdes berinisial ZH.
Ketiga orang tersebut telah dilaporkan atas tuduhan penyerobotan tanah dan pencurian kelapa sawit yang mencapai puluhan ton, karena terus dipanen semenjak agustus 2024, dan sempat kepergok mengambil sawit dan bahkan juga sebanyak 2.816 batang kelapa sawit telah diracun.
“Pencurinya kok dibiarkan terus, apapun namanya mengambil punya orang itu tetap namanya mencuri,” ucap Sudirman
Aksi penguasaan lahan eks HGU Sahbudin ini berawal saat Kementerian Sekretaris Negara bersurat ke Bupati Seluma, untuk segera melakukan penanganan persolan lahan eks Sahbudin sesuai ketentuan peraturan perundangan.