Saat ini, pedagang masih menempati kios dan lapak di pasar modern tersebut tanpa dikenakan pungutan.

Namun demikian, Dinas Perdagangan mulai merancang skema pengembalian beban biaya listrik dan air yang digunakan pedagang.
Perhitungan kebutuhan biaya tersebut nantinya akan melibatkan tenaga ahli melalui pihak outsourcing agar penerapannya lebih terukur dan tidak memberatkan pedagang, sekaligus mengurangi beban APBD.
“Kemungkinan nanti untuk biaya listrik dan air yang digunakan oleh pedagang, itu akan dibebani. Nanti mulai ada hitungannya yang akan ditangani oleh tenaga teknis khusus,” jelas Siti.
Di sisi lain, proses peralihan aset pasar dari Barang Milik Negara menjadi Barang Milik Daerah masih terus berjalan.
Siti menyebutkan, kewenangan proses tersebut berada pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah, sehingga Pemerintah Daerah saat ini masih menunggu tahapan administrasi dari pemerintah pusat.
Pemkab Bengkulu Utara berharap, setelah status aset resmi beralih menjadi milik daerah, pengelolaan pasar dapat dilakukan secara optimal dan ke depan mampu memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

















