<strong>Bengkulu Utara</strong>- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kembali harus mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar pada tahun 2026. Anggaran itu untuk menutup biaya operasional Pasar Induk Modern Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur. Pasar tersebut masih berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan belum beralih menjadi Barang Milik Daerah (BMD). Sehingga belum dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Utara, Siti Qoriah Rosydiana, menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk menutup berbagai kebutuhan operasional pasar. Biaya itu untuk listrik dan air, hingga tenaga outsourcing seperti petugas keamanan, kebersihan, penjaga parkir, serta teknisi. <blockquote>“Meski pengelolaan pasar masih bersifat sementara karena status asetnya BMN, seluruh biaya operasional tetap menjadi tanggungan Pemkab. Tahun 2026 kembali dianggarkan sekitar Rp 1 miliar,” jelas Siti, Senin (15/12).</blockquote> Ia menegaskan, selama aset pasar masih berstatus BUMN, Pemerintah Daerah belum dapat menarik retribusi apa pun dari para pedagang.<!--nextpage--> Saat ini, pedagang masih menempati kios dan lapak di pasar modern tersebut tanpa dikenakan pungutan. <img class="alignnone size-full wp-image-9376" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-15-at-15.24.20.jpeg" alt="" width="1366" height="768" /> Namun demikian, Dinas Perdagangan mulai merancang skema pengembalian beban biaya listrik dan air yang digunakan pedagang. Perhitungan kebutuhan biaya tersebut nantinya akan melibatkan tenaga ahli melalui pihak outsourcing agar penerapannya lebih terukur dan tidak memberatkan pedagang, sekaligus mengurangi beban APBD. <blockquote>“Kemungkinan nanti untuk biaya listrik dan air yang digunakan oleh pedagang, itu akan dibebani. Nanti mulai ada hitungannya yang akan ditangani oleh tenaga teknis khusus,” jelas Siti.</blockquote> Di sisi lain, proses peralihan aset pasar dari Barang Milik Negara menjadi Barang Milik Daerah masih terus berjalan. Siti menyebutkan, kewenangan proses tersebut berada pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah, sehingga Pemerintah Daerah saat ini masih menunggu tahapan administrasi dari pemerintah pusat. Pemkab Bengkulu Utara berharap, setelah status aset resmi beralih menjadi milik daerah, pengelolaan pasar dapat dilakukan secara optimal dan ke depan mampu memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).<!--nextpage--> <strong>(Novan Alqadri)</strong>