Kepahiang – Pemkab Kepahiang melalui Dinas Lingkungan Hidup terus mencari cara untuk menangani permasalahan sampah.
Salah satu upaya tersebut dengan menunjuk 12 kelurahan untuk melakukan penanganan sampah di lingkungan kelurahan, dengan membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) penanganan sampah.
KUB ini diberikan fasilitas kendaraan roda tiga untuk moda angkutan. Selain itu KUB sampah di kelurahan ini juga diperbolehkan menarik iuran bulanan dari masyarakat.

Khusus untuk jumlah iuran bulanannya, syaratnya harus melalui kesepakatan bersama warga.
Bupati Kepahiang Zurdi Nata mengatakan, dalam penanganan sampah ini KUB sampah di kelurahan juga dibentuk dengan maksud agar bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kebersihan, dan tak lagi membuang sampah di sembarang tempat.
