Saat ini ketiganya telah menunjuk PH pribadi untuk mendampingi sehingga Pemkab pun tidak akan mencampuri dan menyerahkan sepenuhnya kepada PH yang telah ditunjuk ketiganya.
“Dia sudah pakai PH sendiri, kan? Dari Pemda sendiri tidak ada. Kalau untuk urusan gaji itu sesuai dengan surat edaran Menteri di dalam negeri, surat dari BKN juga ada edarannya itu,” ucap Bupati Kepahiang Zurdi Nata
Bupati Kepahiang menegaskan, sejak awal dan seterusnya Pemkab Kepahiang tidak akan mencampuri proses hukum yang saat ini masih berjalan meskipun ketiga ASN berinisial RY, YS dan DR tersebut masih berstatus ASN dilingkungan Pemkab Kepahiang.