Kabupaten Mukomuko termasuk daerah rawan terhadap berbagai jenis bencana, seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan tanah longsor.
Karena itu, keberadaan dana BTT menjadi sangat penting untuk memastikan penanganan cepat jika kondisi darurat terjadi.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, mengatakan bahwa mekanisme penggunaan BTT tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Proses pencairan baru dapat dilakukan setelah adanya penetapan status darurat oleh bupati berdasarkan rekomendasi resmi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Untuk itu, dana tersebut memang disiapkan sebagai langkah antisipatif jika suatu waktu terjadi bencana alam atau situasi genting lainnya, sehingga pemerintah daerah bisa langsung bergerak cepat tanpa menunggu proses penganggaran baru.
Eva juga menambahkan, hingga saat ini dana BTT tersebut belum tersentuh karena belum ada situasi mendesak yang memerlukan pencairan.
“Untuk dana BTT, istilahnya sekarang Bantuan Belanja Tak Terduga, itu kita plot di APBD sebesar Rp2 miliar. Sampai sekarang belum ada realisasi karena, alhamdulillah, di tempat kita belum ada kejadian luar biasa. Jadi, dana BTT itu berdasarkan surat keputusan tanggap darurat dari pimpinan daerah,” ujar Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti.

















