Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150.000 yang sempat diambil oleh pelaku.
Kemala mengaku bahwa pemasangan CCTV tersebut dilakukan karena sering kehilangan barang dagangannya, mulai dari stok rokok, tabung gas elpiji, hingga uang tunai.
Guna menghindari aksi main hakim sendiri dari warga yang geram, pelaku langsung dievakuasi dan diserahkan ke Polsek Gading Cempaka.
Kapolsek Gading Cempaka, AKP Saman Saputra, mengonfirmasi penyerahan pelaku dan menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Meskipun pelaku telah diamankan, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak korban untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Mengingat nilai kerugian yang ada, AKP Saman Saputra menyatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi jalur mediasi atau restorative justice jika kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai.
Kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak bertindak anarkis jika menemukan tindak kriminalitas.

















