David Alexander ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu, sementara Sunindyo Suryo Hardadi ditempatkan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Dalam waktu dekat, berkas perkara dan para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menjalani persidangan.
Kasi penuntutan menegaskan perkembangan penanganan perkara pertambangan batu bara ini terus berjalan.
Sebelumnya, dalam perkara ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 13 tersangka dengan 4 perkara berbeda yakni TPK, TPPU, Perintangan dan Suap.
(Rendra Aditya)
Page 2 of 2

















