Bengkulu – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Sosial mengonfirmasi bahwa beberapa penerima bantuan sosial (bansos) telah diblokir akses pencairannya oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemblokiran ini akibat temuan hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK yang menunjukkan adanya indikasi aktivitas judi online (judol) pada rekening yang digunakan penerima bansos.
Menurut Dinas Sosial Bengkulu Utara, data penerima bansos (Keluarga Penerima Manfaat, KPM) kini dipantau secara lebih ketat oleh PPATK sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan dana bantuan sosial.
Beberapa rekening KPM dinilai telah menunjukkan pola transaksi mencurigakan, sehingga diblokir oleh Kemensos setelah adanya laporan dari PPATK.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Bengkulu Utara, Affrianto menyebut sejauh ini ada 5 aduan dari KPM yang rekening KKS-nya diblokir.
Setelah verifikasi, 5 data penerima bansos secara resmi diblokir karena indikasi keterlibatan dalam aktivitas judi online.