
“Saat ini kami baru menerima ada 5 aduan terkait bansos PKH maupun sembako yang terhenti, karena terindikasi judol atau uang bansos digunakan tidak sebagaimana mestinya,” kata Affrianto, Selasa (30/9).
Menurutnya, KPM yang rekeningnya diblokir masih mempunyai hak untuk mengajukan sanggahan. Mekanismenya dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG ke Kemensos, dengan pengisian formulir klarifikasi dan pernyataan bermaterai.
Proses ini ditujukan untuk memastikan bahwa blokir bukan karena salah data atau penggunaan yang sah, melainkan bukti kuat penyalahgunaan rekening untuk tujuan non-bantuan sosial.
“Penerima bansos yang rekeningnya dilakukan pemblokiran lantaran terindikasi aktif bermain judi online dapat mengajukan sanggah dalam aplikasi SIKS-NG. Tentunya dilengkapi dengan surat pernyataan kalau memang tidak pernah terlibat dengan aktivitas judi online,” ujar Affrianto.