Bengkulu – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas perdagangan dan Perindustrian, Polisi dan TNI, Selasa (25/11) melakukan penertiban pedagang di Pasar Minggu, Kota Bengkulu.
Penertiiban ini dalam upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 tahun 2008 yang dilakukan Kota Bengkulu.
Upaya penertiban ini tidak berjalan mulus, karena mendapat penolakan dari pedagang.
Ketua Perkumpulan pedagang pasar Minggu (P3MB) Edi Susanto mengatakan, pihaknya menolak untuk dipindahkan ke dalam area yang telah disediakan oleh pemerintah Kota Bengkulu.
Edi menegaskan jika pihaknya beralasan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu tidak didahului oleh diskusi dengan para pedagang.

”Kami menghormati tugas aparat penegak hukum, tapi kami memilih untuk tetap bertahan di lokasi kami saat ini,karena tidak adanya dialog resmi ya g dilakukan oleh pemerintah Kota dengan kami para pedagang,” kata Edi.
Sementara itu, sebelumnya Pemerintah Kota Bengkulu beberapa waktu lalu telah mengimbau kepada para pedagang untuk memindahkan barang dagangannya ke dalam lokasi yang ada Pasar Trans Modern.

















