Bengkulu Utara – Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara, masih terus berjalan dan ditargetkan selesai tahun 2025 ini.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda mengatakan, tahapannya saat ini adalah masuknya usulan 3 Raperbup dari OPD terkait ke bagian hukum, yang menjadi dasar UPTD menjadi BLUD, yakni Raperbup Rencana Strategis, Raperbup Standar Pelayanan Minimal dan Raperbup tentang Tata Kelola.

Usulan tersebut masih dilakukan pembahasan antara tim bagian hukum dan tim Dinas Lingkungan Hidup, untuk menyusun pembuatan Raperbup.
Sementara untuk pembentukan BLUD pengujian kendaraan bermotor, Dinas Perhubungan saat ini masih fokus pada tahapan akreditasi.
“Perangkat daerah yang ingin mengajukan BLUD itu ada beberapa, tetapi di tahun ini sampai bulan Oktober ini yang kami terima adalah baru dari Dinas Lingkungan Hidup, mengenai usulan untuk pengelolaan BLUD UPTD labor lingkungan hidup,” ujar Irsaliyah Yurda.