Upaya pembentukan BLUD oleh UPTD Laboratorium DLH dan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan, berangkat dari adanya Undang-Undang HKPD Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.
Regulasi tersebut menghapus biaya layanan pengujian kir kendaraan bermotor, laboratorium DLH serta unit metrologi dinas perdagangan. Pelayanan tanpa biaya ini berlaku sejak Januari 2024 lalu.
Novan Alqadri