Seluma – Perhitungan kembali kerugian negara dari hasil audit investigasi yang telah dilakukan Inspektorat Kabupaten Seluma sebagai penguat alat bukti, masih ditunggu Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, pada kasus dugaan penyelewengan dana desa di desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma.
Hal ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa sedikitnya 32 orang, terdiri para perangkat desa, tim pelaksana kegiatan fisik hingga anggota BPD Dusun Tengah.

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Seluma sebelumnya, kerugian negara mencapai Rp 613 juta. Sebagian besar bersumber dari kegiatan fisik dan nonfisik yang tidak diselesaikan maupun tidak dilaksanakan sama sekali oleh pemerintah Desa Dusun Tengah, pada tahun anggaran 2024.
“Sekarang itu masih berproses, jadi kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lain, selanjutnya kita akan memindahkan ke audit Inspektorat Kabupaten Seluma,” ucap Akp. Frengky Sirait, Kasat Reskrim Polres Seluma.
 
			 
                                

















