<strong>Bengkulu Utara</strong> – Sudah satu bulan pihak Bulog Kabupaten Bengkulu Utara memberikan blangko verifikasi untuk menjadi mitra penjualan beras SPHP Bulog tahun 2025. <img class="alignnone size-medium wp-image-1126" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-24-at-11.40.482-300x169.jpeg" alt="" width="300" height="169" /> Blangko yang diberikan kepada delapan calon mitra swasta itu berisikan informasi tentang identitas calon mitra dan kapasitas kios. Kepala Gudang Bulog Bengkulu Utara, Henopi, mengatakan nantinya jika sudah menjadi mitra Bulog, bisa mengambil maksimal 2 ton SPHP dalam satu kali permohonan. Mitra juga wajib menaati aturan tentang penjualan, baik mengenai HET ataupun batasan penjualan ke pembeli yakni 2 karung atau 10 kilogram per satu konsumen. Pencatatan dilakukan melalui sistem aplikasi. <blockquote>“Kalau sudah menjadi mitra, satu mitra itu bisa sekali ambil 2 ton. Kalau penjualannya sistem aplikasi, pembeli hanya bisa membeli 2 kantong. Itu tidak boleh lebih. Pengawasannya ada dari Bulog dan Dinas Perdagangan juga,” ujar Henopi</blockquote> Namun, dalam proses menjalin kemitraan dengan pihak swasta ini masih mengalami kendala dalam proses verifikasi.<!--nextpage--> Calon mitra wajib melalui tahap verifikasi hingga adanya rekomendasi dari pihak Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan melalui pengelola pasar, dan Satgas Pangan Daerah. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara, Sabani, mengaku saat ini belum ada acuan yang jelas untuk melakukan verifikasi calon mitra serta belum adanya dasar untuk melaksanakan verifikasi. <blockquote>“Kendalanya, paling ada pihak Bulog bersurat bahwa kami ditunjuk untuk verifikasi. Kalau belum, itu belum ada dasar untuk melakukan verifikasi seperti apa,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara, Sabani.</blockquote> <!--nextpage--> <strong>Novan Alqadri</strong>