Setidaknya terdapat dua penggunaan utama dana, yakni untuk pembayaran utang pribadi antar tiga bersaudara dan untuk pembangunan yang dikelola oleh perusahaan lain.
“Kesimpulan dari keterangan saksi, uang tersebut pertama digunakan untuk pembayaran utang piutang pribadi antara tiga bersaudara,
Dan kedua digunakan untuk pembangunan yang dikelola perusahaan lain, bukan untuk pembangunan Mega Mall dan PTM,” pungkas Arief Wirawan.
Sidang akan kembali dijadwalkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.
Rendra Aditya

















