Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan pada pemeriksaan terdakwa.
“Menolak seluruhnya eksepsi yang terdakwa, memutuskan perkara dilanjutkan pada pemeriksaan terdakwa,” tutup Agus Hamzah.
(Rendra)
Page 3 of 3

















