Bengkulu – Mantan Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pertambangan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan timbul kerugian negara sebesar Rp 1,8 triliun.
Ferry Ramli mantan Bupati dua periode ini hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada, Kamis (26/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, mantan Bupati Bengkulu Tengah periode 2012–2022, Ferry Ramli mengakui pernah menerbitkan izin lingkungan pada tahun 2014.
Izin tersebut menjadi salah satu syarat administrasi kegiatan pertambangan.
Fery menjelaskan bahwa izin lingkungan tersebut merupakan persyaratan administratif untuk terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RSM.
Di mana saat itu pihak perusahaan menyampaikan hanya dokumen tersebut yang belum lengkap.
“Dari pihak perusahaan mengajukan tinggal surat ini yang belum, pak, kata pihak PT. RSM. Saya hanya menindaklanjuti sebelumnya, sebelum saya ada Bupati carataker,” ungkap Ferry.
Fery menambahkan bahwa pada masa jabatannya tahun 2014, perusahaan kembali mengajukan permohonan agar izin tersebut terbit untuk melengkapi syarat perizinan.
















