Bengkulu Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah meringkus pria berinisial FW yang merupakan karyawan di SPBU Ujung Karang Bengkulu Tengah.
Pria berusia 23 tahun ini ditangkap karena melakukan dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 638.994.570 milik kantor tempatnya bekerja.
Pria kelahiran Provinsi Lampung dan berdomisili di Kabupaten Rejang Lebong ini merupakan karyawan SPBU Ujung Karang, yang bertugas sebagai pengawas.
Awal Mula Penggelapan Dilakukan FW
Kronologi penangkapan terhadap FW bermula dari kejadian pada 8 September 2025.
Saat itu FW diminta untuk menyetorkan uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari tanggal 4 – 7 September 2025 ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Karang Tinggi.