Dengan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Musi Rawas dan Polsek Lubuk Linggau Selatan, FW berhasil ditemukan saat bermaksud menginap di hotel bintang 4, hingga dibawa kembali ke Polres Bengkulu Tengah.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP. Totok Handoyo melalui Kasat Reskrim AKP Junairi yang dihubungi, membenarkan adanya penangkapan dalam kasus dugaan penggelapan ini.
“Kami berhasil menangkap pelaku kasus dugaan penggelapan, yakni inisial FW yang merupakan Pengawas di SPBU Ujung Karang. Nanti kita akan beri keterangan lebih lanjut,” singkat Kasat Reskrim AKP Junairi.
Bersama dengan FW, ikut berhasil diamankan sebagai barang bukti yakni:
- 1 unit mobil jenis Raize dengan nomor polisi BD 1658 EG
- 1 tas berisi uang Rp 328.700.000,
- 2 unit Handphone jenis iPhone dan Nokia
- 1 dompet dan 1 tas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada FW, yakni Pasal 374 sub Pasal 372 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana.