<strong>Bengkulu Tengah</strong> - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah meringkus pria berinisial FW yang merupakan karyawan di SPBU Ujung Karang Bengkulu Tengah. Pria berusia 23 tahun ini ditangkap karena melakukan dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 638.994.570 milik kantor tempatnya bekerja. Pria kelahiran Provinsi Lampung dan berdomisili di Kabupaten Rejang Lebong ini merupakan karyawan SPBU Ujung Karang, yang bertugas sebagai pengawas. <strong>Awal Mula Penggelapan Dilakukan FW</strong> Kronologi penangkapan terhadap FW bermula dari kejadian pada 8 September 2025. Saat itu FW diminta untuk menyetorkan uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari tanggal 4 - 7 September 2025 ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Karang Tinggi. Kemudian FW mengambil uang dari brankas dan menyerahkan kunci kepada atasannya. Kemudian FW pergi sendiri untuk menyetorkan uang sesuai dengan perintah atasannya. Namun FW tidak ada kabar lagi setelah pergi membawa uang, serta tidak menjawab pesan di WhatsApp (WA) Grup, dan juga nomor WA yang bersangkutan juga sudah tidak aktif lagi.<!--nextpage--> Dikarenakan tidak ada kejelasan, akhirnya dugaan penggelapan uang ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Bengkulu Tengah. Dan akhirnya pada 9 September 2025 dilakukan penyelidikan terhadap kasus ini. <strong>Lokasi FW Selaku Karyawan SPBU Ditangkap</strong> Mendapat informasi keberadaan FW yakni di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Junairi langsung memburu pelaku. Dengan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Musi Rawas dan Polsek Lubuk Linggau Selatan, FW berhasil ditemukan saat bermaksud menginap di hotel bintang 4, hingga dibawa kembali ke Polres Bengkulu Tengah. Kapolres Bengkulu Tengah AKBP. Totok Handoyo melalui Kasat Reskrim AKP Junairi yang dihubungi, membenarkan adanya penangkapan dalam kasus dugaan penggelapan ini. "Kami berhasil menangkap pelaku kasus dugaan penggelapan, yakni inisial FW yang merupakan Pengawas di SPBU Ujung Karang. Nanti kita akan beri keterangan lebih lanjut," singkat Kasat Reskrim AKP Junairi. Bersama dengan FW, ikut berhasil diamankan sebagai barang bukti yakni: <ul> <li>1 unit mobil jenis Raize dengan nomor polisi BD 1658 EG</li> <li>1 tas berisi uang Rp 328.700.000,</li> <li>2 unit Handphone jenis iPhone dan Nokia</li> <li>1 dompet dan 1 tas.</li> </ul> Adapun pasal yang disangkakan kepada FW, yakni Pasal 374 sub Pasal 372 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana.<!--nextpage--> <strong>(Harri Sutriansyah)</strong>