Nasional – Tak terasa, momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 sudah tiba. Tentunya, momen ini dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas.
Namun, tak sedikit pula masyarakat yang bertanya bagaimana jika ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)? Simak informasi berikut sampai selesai.
Umumnya, SIM kedaluwarsa bisa diperpanjang dengan syarat masa habis berlakunya bertepatan kondisi Satuan Penyelengara Administrasi (Satpas) tak beroperasi karena misalnya libur nasional.
Biasanya, Satpas libur karena tanggal merah di kalender atau ada hari libur nasional.
Jadwal Perpanjangan SIM saat Libur Nataru
Disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho, bahwa pemohon tidak perlu khawatir kehilangan masa berlaku SIM selama mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 dan tanggal 1 Januari 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 27 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” kata Agus, dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2802/XII/YAN.1.1./2025.

















