Mukomuko – Untuk meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur jalan daerah. Pada tahun 2025 dua ruas jalan di Kabupaten Mukomuko akan dihotmix melalui skema Inpres.
Awalnya Dinas PUPR Mukomuko telah mengusulkan 4 ruas jalan untuk di hotmix, yaitu di:
- Kecamatan Air Rami
- Jalan Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh
- Jalan Manunggal Jaya Kecamatan Ipuh
- Jalan penghubung Suka Maju Sendang Mulyo hingga Sidomulyo Kecamatan Penarik.
Masing-masing panjang ruas jalan tersebut berbeda-beda, mulai dari 2 kilometer hingga 10 kilometer yang akan dibangun pada akhir tahun 2025.
Seluruh pengajuan tersebut dilakukan melalui sistem Sinergitas Transparansi Integrasi dan Akuntabel atau SITIA yang merupakan platform milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Platform ini digunakan untuk verifikasi dan input usulan pembangunan jalan maupun jembatan daerah.
Namun dari hasil usulan tersebut, hanya dua ruas jalan yang terverifikasi melalui proses sistem SITIA, yakni:
- Jalan Ipuh menghubungkan Desa Manunggal Jaya
- Jalan Sukamaju, Sendang Mulyo hingga Sidomulyo Kecamatan Penarik.
Keputusan didasarkan pada sejumlah pertimbangan teknis dari pemerintah pusat.
Dikatakan Apriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, bahwa dari hasil penelusuran, pihak pusat menilai usulan jalan yang bisa masuk prioritas adalah yang nilainya sesuai dengan masa pelaksanaan sekitar 2,5 bulan.
Selain itu juga dihitung dari besaran anggaran yang masih dapat dijangkau oleh pemerintah pusat.
Untuk tiap ruas jalan dibutuhkan anggaran pembangunan sekitar Rp 30 miliar. Jumlah ini dinilai masih wajar dan masuk dalam skala prioritas pembiayaan.
“Ruas yang kita usulkan itu adalah Jalan Air Rami, Jalan Air Bikuk, kemudian Manunggal Jaya Kecamatan Ipuh, kemudian Jalan Suka Maju Sendang Mulyo Kecamatan Penarik. Harapan kita, dikarenakan jalan itu memang sangat panjang dan tidak bisa diakomodir dari dana APBD Kabupaten, maka kita ajukan ke skema Inpres, mudah-mudahan bisa tembus,” ucap Apriansyah
Apriansyah menambahkan usulan yang telah diterima sudah terkoneksi dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), selaku pihak berwenang dalam pelaksanaan pembangunan.
Selain itu pihak pemerintah daerah juga telah memenuhi syarat administratif maupun teknis yang ditetapkan.
(Dwi Anggi Saputra)