
Meski demikian, Inayati mengimbau seluruh calon PPPK paruh waktu di Bengkulu Utara untuk bersabar menunggu proses pengangkatan dan tidak perlu khawatir terkait kepastian status kepegawaian.
“Kita terus berupaya agar ini bisa terselesaikan dengan cepat, karena waktu juga semakin akan berakhir. Kita terus berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” tambah Inayati.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menganggarkan gaji PPPK paruh waktu dalam APBD Tahun 2026.
Pemkab juga menargetkan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan proses pengangkatan PPPK dapat diselesaikan pada Desember 2025, disertai dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Dengan demikian, Pemkab memastikan seluruh tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu tetap berjalan sesuai rencana, sembari menunggu penyelesaian administrasi satu peserta yang masih terkendala dokumen.
(Novan Alqadri)

















