Bengkulu – Upaya mediasi peristiwa tabrakan antara mobil dan sepeda motor di Simpang Empat Kapuas berakhir buntu.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan ini tak menemukan titik temu.
Pihak keluarga Mahdalena dan Zacky, warga Jalan Sumas, Kota Bengkulu selaku pengendara motor memilih membawa kasus ke ranah hukum.
Mediasi berlangsung di kediaman korban di Kelurahan Kandang Mas pada Sabtu (27/12) pagi.
Orang tua pengemudi mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BD 1373 IZ bernama Alpian menemui langsung pihak keluarga Mahdalena.
Dalam pertemuan tersebut, Alpian mengaku mobil tersebut dikemudikan oleh anaknya yang masih di bawah umur.
Saat itu mobil menerobos lampu lalu lintas di Simpang Empat Jalan Kapuas Raya pada Jumat (26/12) malam lalu.

Dalam mediasi ini, pihak dari pengendara mobil menyatakan kesediaan untuk memperbaiki kendaraan dan menanggung biaya pengobatan.
Namun mediasi berujung buntu saat membahas kompensasi biaya hidup korban (Mahdalena).
Pihak pengendara motor menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 juta per minggu sebagai pengganti pendapatan korban yang hilang untuk membiayai kebutuhan bayi korban.

















