Bengkulu – Perkara dugaan korupsi modus suap dan gratifikasi rekrutmen pegawai harian lepas PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, hingga saat ini masih bergulir di Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.
Walau penyelidikan sudah dilakukan sejak Februari 2025 lalu, hingga saat ini penyidik belum melakukan penetapan tersangka. Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Bengkulu.
Dikonfirmasi terkait hasil perhitungan kerugian negara, Plt Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Sugimulyo menyampaikan, pihaknya belum bisa mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara karena terdapat beberapa berkas yang belum dilengkapi Penyidik Tipidkor Polda Bengkulu.
Dirinya menyampaikan kelengkapan berkas itu sangat penting agar perhitungan lebih akurat serta akuntabel. Apabila berkas serta bukti belum lengkap maka sesuai SOP nya perhitungan kerugian negara belum dapat dilakukan. Karena perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan akan dipertanggung jawabkan oleh BPKP.
Memang ada yang tidak lengkap ya kita sampaikan untuk dilengkapi lagi. Bahkan jika tidak bisa dilengkapi, kami tidak bisa melanjutkan untuk melakukan perhitungan kerugian Negara. Silakan kepada yang lain,” ucap Sugimulyo
Dalam perkara ini, penyidik Tipidkor Polda Bengkulu sudah memeriksa sekitar 180 orang saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu dan rumah pribadi direktur PDAM Tirta Hidayah Kota, Samsu Bahari. Dari penggeledahan itu penyidik berhasil menyita ratusan dokumen.
Pengusutan perkara ini bermula saat adanya perekrutan pegawai PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu yang merekrut lima sampai enam orang setiap bulan, dan para calon PHL itu diminta sejumlah uang sebagai syarat untuk diterima.
(Adrian M Yusuf)