Bengkulu – Empat orang ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu.
Mereka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK).
Kredit modal kerja itu disalurkan untuk proyek konstruksi PT. Agung Jaya Group pada tahun 2019.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Miza Yanti, mengatakan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing tersangka adalah:
- YM (Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang),
- YS (Account Officer),
- DA Account Officer),
- YG (Analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang).
Penetapan ini dilakukan setelah melalui sejumlah tahap, mulai dari pemanggilan seluruh saksi, mulai dari pihak bank, hingga penerima kredit.
“Empat orang saksi telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan ke Kejaksaan, kata Kompol. Miza Yanti.
Miza menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika dalam penyidikan ditemukan bukti baru mengenai keterlibatan pihak lain.
















