Bengkulu – Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu melaksanakan Tahap 2 atau pelimpahan kasus peredaran obat keras ke JPU.
Pelaksanaan Tahap 2 berlangsung di Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu (14/01/2026).
Tersangka dalam perkara ini adalah Y-P (23) yang berstatus sebagai seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Proses pelimpahan ini dipimpin langsung oleh Ipda. Randy Bessaly Vandra, S.IP, Panit Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Selain tersangka Y-P, barang bukti yang turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum adalah:
- 748 butir Samcodin.
- Uang tunai senilai Rp 19.901.000,- hasil penjualan.
- 1 buah tas jinjing warna hitam
”Hari ini kami telah melaksanakan pelimpahan atau tahap dua, yakni menyerahkan tersangka Y-P dan seluruh barang bukti ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan ini, wewenang penahanan tersangka kini beralih ke pihak kejaksaan,” ujar Ipda. Randy Bessaly Vandra.

Kronologi Penangkapan
Y-P yang merupakan warga Kelurahan Malabero Kecamatan Teluk Segara ini diamankan personel Unit 1 Subdit Indagsi pada Sabtu malam, 23 November 2025.

















