Ia tertangkap saat sedang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi di Jalan Bangka Pasar Minggu Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Y-P menjual obat keras tersebut di kawasan Pasar Minggu tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan bidang kesehatan.
Atas perbuatannya, tersangka Y-P dijerat dengan pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin sesuai dengan Undang – Undang Kesehatan.
Setelah pelimpahan ini, Y-P akan menjadi tahanan titipan Kejaksaan sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Pihak Polda Bengkulu menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak kesehatan masyarakat, terutama di wilayah hukum Kota Bengkulu.
(Untung)

















