Bengkulu – Peran adik dan menantu cukong tambang batu bara ditetapkan Kejati Bengkulu sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam akhirnya diungkap penyidik.
Sejak Kamis (21/8) siang menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu, adik dan menantu cukong tambang batu bara Bebby Hussy, akhirnya ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka pada Jumat (22/8), sekitar pukul 02.20 WIB.
Keduanya langsung diberikan rompi tahanan dan langsung ditahan untuk diantar penyidik Pidsus Kejati Bengkulu ke Rutan Malabero dan Lapas Bengkulu. Kedua tersangka ini masing-masing bernama Awang yang merupakan adik kandung tersangka utama Bebby Hussy dan Andy Putra selaku menantu Sakya Hussy yang merupakan adik dari Bebby Hussy.