Bengkulu – Peran adik dan menantu cukong tambang batu bara ditetapkan Kejati Bengkulu sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam akhirnya diungkap penyidik.
Sejak Kamis (21/8) siang menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu, adik dan menantu cukong tambang batu bara Bebby Hussy, akhirnya ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka pada Jumat (22/8), sekitar pukul 02.20 WIB.
Keduanya langsung diberikan rompi tahanan dan langsung ditahan untuk diantar penyidik Pidsus Kejati Bengkulu ke Rutan Malabero dan Lapas Bengkulu. Kedua tersangka ini masing-masing bernama Awang yang merupakan adik kandung tersangka utama Bebby Hussy dan Andy Putra selaku menantu Sakya Hussy yang merupakan adik dari Bebby Hussy.
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyampaikan jika keduanya diduga telah melakukan perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pertambangan.