Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyampaikan jika keduanya diduga telah melakukan perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pertambangan.
Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor Print-1105/L7/Fd. 2/ 08/ 2025/ Tanggal 21 Agustus dan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor Print-1106/L7/Fd. 2/ 08/ 2025/ Tanggal 21 Agustus dan berdasarkan Surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor Print-1107/L7/Fd. 2/ 08/ 2025/ Tanggal 21 Agustus dan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor Print-1108/L7/Fd. 2/ 08/ 2025/ Tanggal 21 Agustus.