Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan, kedua tersangka dalam perkara ini berperan menarik sejumlah uang dari rekening milik tersangka Bebby dari beberapa bank yang nilainya sekitar Rp 71 miliar.
*Keduanya ini diduga melakukan perintangan, ada menarik uang yang jumlahnya puluhan miliar milik Bebby dari sejumlah bank saat perkara ini berproses,” kata Danang.
Atas perannya itu, kedua tersangka melanggar pasal 21 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.