Bengkulu – Tiga orang ditetapkan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah.
Proyek laboratorium tahun anggaran 2023 ini menelan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar dan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak usai melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Joni Haryadi Thabrani selaku Kadis Dinkes Kota Bengkulu yang merupakan pengguna anggaran dalam perkara ini perannya sangat vital, sehingga timbul kerugian negara.
Fri Wisdom mengatakan jika tersangka Joni tidak bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan pengawasan proyek.
Akibat kelalaiannya, anggaran dicairkan utuh kepada pihak pelaksana, sementara pembangunan gedung laboratorium tersebut tidak selesai.
“Semua keputusan akhir terkait pencairan dan pelaksanaan proyek berada di bawah tanggung jawab Kadis,” ungkap kata Kasi Intel Kejari Kota Bengkulu, Fri Wisdom, Kamis (18/9/2025).
Sementara itu untuk tersangka Doni Iswanto selaku PPTK dalam proyek ini bertanggung jawab pada aspek teknis pelaksanaan, termasuk proses pencairan dana proyek.