Kejari Bengkulu menemukan indikasi bahwa Doni ikut memuluskan pencairan anggaran meski progres pembangunan tidak sesuai dengan kontrak.
Sementara itu, kontraktor pelaksana Akhmad Basir yang mengerjakan pembangunan fisk kegiatan menerima pembayaran 100 persen dengan kondisi pekerjaan tidak tuntas.
Dari anggaran sebesar Rp 2,7 miliar ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1 miliar.
“Tersangka kita kenakan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 tipikor junto pasal 55 KUHP,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Bengkulu telah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen penting hingga barang bukti elektronik dari rumah pribadi Kadinkes, dan kantor Dinkes Kota Bengkulu.
(Rendra Aditya)