<strong>Kepahiang</strong> – Meskipun sejak lama telah dibentuk dan disahkan, namun sampai saat ini penegakan perda larangan pesta malam masih belum dilaksanakan secara maksimal. Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan PBK Kepahiang, Devison mengakui terkait belum maksimalnya penegakan perda yang dilakukan. Hal ini karena minimnya upaya sosialisasi perda yang dilakukan dikarenakan kondisi personel yang terbatas. Serta anggaran yang minim sehingga sosialisasi belum bisa dilaksanakan. “Masih kurangnya personil maupun anggaran untuk mendukung kegiatan yang termaksud. Karena, untuk sosialisasinya saja, tentang pesta malam di 8 Kecamatan itu anggaran di Satpol PP memang tidak ada. Jadi untuk bersosialisasi apa lagi untuk kita menegakkannya,” ucap Devison. Disamping masalah anggaran, Kasat Pol PP juga menyebutkan kendala juga berbanding lurus dengan kekurangan personel untuk melakukan sosialisasi sehingga Satpol PP pun tidak bisa berbuat banyak. Dan hanya melakukan teguran seadanya terutama pada pelaksanaan pesta malam yang berada dijalan raya yang kerap terjadi.<!--nextpage--> <strong>Nico Relius</strong>