Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menerima uang pengganti kerugian negara sebesar 1,1 miliar rupiah dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) di PLTA Musi dengan proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu milik PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan melalui PT PLN Indonesia Power pada periode 2022–2023.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerima tambahan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Hal ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini didampingi Kasidik Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 26 Februari 2026, saudara Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pergantian SKU telah menitipkan uang pengantin kerugian negara sebesar Rp 1.117.473.232,” kata Aspidsus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini.

















