Seluma – Rencana eksploitasi tambang emas di kawasan Hutan Bukit Sanggul Register 37 Kabupaten Seluma menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.
Untuk mengambil keputusan, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan diminta untuk berhati-hati dalam memberikan izin kepada PT. Energi Swa Dinamika Muda (ESDM),
Walau sudah mengantongi izin dari pemerintah pusat, Gubernur Helmi Hasan tidak ingin eksplorasi tambang emas ini sama seperti tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat.
Helmi Hasan menyebut persoalan tambang emas masih berproses, pihak yang akan mengelola tambang emas itu sudah bersurat kepada Pemprov Bengkulu sudah kita balas.
Isi Surat Balasan Pemprov Bengkulu ke PT. Energi Swa Dinamika Muda (ESDM)
Dalam isi surat balasan itu, Pemprov Bengkulu belum bisa memberikan keputusan apakah menolak atau menerima, sebelum masyarakat memahami, sebelum masyarakat menerima masih banyak tokoh masyarakat yang menolak.
Helmi mengatakan tentu tidak elok ketika Gubernur sekonyong-konyong menyatakan persetujua.
“Itu tidak elok karena yang kita inginkan adalah investasi ini masuk untuk kebaikan masyarakat dan masyarakat tidak gaduh, kita belajar dari pagar laut, kita belajar dari Raja Ampat, betul tidak, yang prosesnya sudah selesai tapi kemudian dianggap bermasalah sehingga dibatalkan Presiden dan kita tidak mau seperti itu,“ ucap Helmi Hasan.
Sementara itu, sejak terbitnya SK Nomor 533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023, telah mengatur tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 2.340 hektare, perubahan antar fungsi pokok kawasan hutan seluas 20.272 hektare, dan perubahan dalam fungsi pokok kawasan hutan seluas 221 hektare, dalam rangka review rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu.
 
			 
                                

















